CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Nusakambangan Dampingi Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam sidang online. Anak yang berhadapan hukum (ABH) telah berkonflik dengan orang dewasa. Hal ini hukum tidak bisa disamakan karena keduanya karena memiliki sistem peradilan yang berbeda, Minggu (19/06/2022).
Dalam hal ini Anak masih memerlukan bantuan dari orang dewasa untuk memenuhi kebutuhannya, menentukan pilihannya serta mendapatkan haknya. Anak yang berhadapan dengan hukum perlu memahami situasi yang sedang terjadi terhadap dirinya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Sumaryono bersama Sarwo Sebagai Pembimbing Kemasyarakatat (PK) sudah menjadi tugas untuk mendampinngi Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, mencari solusi terbaik bagi anak serta patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.
"Pada saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi Anak", ungkapnya.
Pada kesempatan ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan Sumaryono bersama Sarwo Edi mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam proses Persidangan secara online di Lapas Kelas IIB Cilacap.
PK bapas mendapingi anak dari tahap sebelum persidangan ( pra-adjudikasi ) tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi). Hal ini membuat BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum.
(N.Son/***)