PK Bapas Nusakambangan Kemenkumham Jateng Dampingi ABH Pelimpahan Berkas Tahap 2 di Tingkat Kejaksaan

    PK Bapas Nusakambangan Kemenkumham Jateng Dampingi ABH Pelimpahan Berkas Tahap 2 di Tingkat Kejaksaan
    PK Bapas Nusakambangan Kemenkumham Jateng Dampingi ABH Pelimpahan Berkas Tahap 2 di Tingkat Kejaksaan

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan pendampingan Pelimpahan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari tingkat kepolisian ke tingkat Kejaksaan, Pendampingan terhadap Anak wajib diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Dalam pendampingan pelimpahan perkara ABH, PK memastikan hak-hak Anak pada saat dilaksanakan pelimpahan perkara dan pemeriksaan oleh Jaksa Anak dapat terpenuhi dan Anak tidak mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan. Selain PK Bapas Nusakambangan, Anak juga didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.

    Kegiatan ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cilacap dan dihadiri oleh ABH, Orang Tua ABH , Kejaksaan, serta PK Bapas Nusakambangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai, Kamis (11/08/2022).

    Pada Kegiatan Limpah Perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan verifikasi berkas terkait identitas, dugaan tindak pidana, kronologi,  barang bukti, serta hal-hal lain yang erat kaitannya dengan kasus yang dialami ABH yang berinisal DW.

    Kabapas Nusakambangan menghimbau, agar PK selalu melakukan pendampingan terhadap ABH disetiap tingkatan demi kepentingan terbaik bagi Anak.

    "Saya juga mengingatkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugasnya, " ungkapnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng pelimpahan berkas kabapas nusakambangan johan ary sadhewa
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Manager Hotel Whiz Cilacap Kunjungi Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas High Risk Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dampingi Penyerahan Bantuan Dana Desa
    IMM Gelar Aksi Damai : Desak Harun Masiku Segera Ditangkap