Nusakambangan - PK Bapas Kelas II Nusakambangan mengunjungi rumah penjamin untuk memastikan kelayakan penjamin yang beralamatkan di Karangtawang, Nusawungu, Cilacap. Home Visit atau Kunjungan ke Rumah ini dilakukan dalam rangka untuk penggalian data tambahan dalam pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat (PB) yang diajukan oleh Calon Klien, dan merupukan unsur penting dalam Penelitian Kemasyarakatan untuk memastikan kelayakan penjamin dari calon klien, Selasa (17/10/2023).
Home Visit ini dilakukan untuk menemukan gambaran bagaimana lingkungan yang akan ditinggali calon klien nantinya setelah bebas, hubungan keluarga penjamin dengan warga sekitar, serta untuk melihat kesiapan dari penjamin dan Pemerintah Desa Setempat dalam menerima kembali calon klien.
Dalam Hal ini, Penjamin adalah Ibu Kandung Klien yang dalam proses penggalian data bersikap koorperatif dan terbuka saat dimintai keterangan oleh PK.
“Untuk kesehariannya itu biasanya bekerja di proyek bangunan pak, biasanya juga aktif di kegiatan desa setempat. Namun karena kemarin lagi sepi kerjaan jadi anak saya lebih banyak menganggur dirumah dan menghabiskan waktu dengan nongkrong bersama dengan teman-temannya, dari situlah kebiasaan buruknya muncul mulai sering pulang larut malam dan mabuk-mabukan. Hingga sampai saya mendapat kabar kalau anak saya ditahan di Polsek karena kasus pencurian ini pak. Harapan saya ya kedepannya agar dapat pekerjaan yang lebih baik lagi, yang bersih lah pak. Kasihan, sebenarnya anak saya juga pinter ngelas karena dulu sekolah SMK ngambil jurusan Mesin. Jadi ada sedikit bekal. Semoga nanti apabila sudah bebas lekas dapat pekerjaan serta mendapat hikmah dari kasus ini” Ujar Saniah, penjamin dari calon klien.
PK Bapas juga mengingatkan kewajiban calon klien kepada penjamin apabila nantinya jika usulan Pembebasan Bersyarat Bersyarat (PB) ini telah disetujui. Salah satunya adalah wajib lapor, untuk itu PK Bapas memohon bantuan penjamin kedepannya untuk mengingatkan Klien agar melaksanakan Wajib Lapor setiap bulannya.
“Disini saya juga memohon bantuan ibu selaku penjamin, karena sebelumnya ibu menyatakan sudah siap menjadi penjamin berarti juga sudah siap untuk selalu mengingatkan kewajiban-kewajiban anak ibu nantinya apabila usulan PB ini disetujui. Salah satunya ya untuk selalu mengingatkan agar setiap bulan nanti untuk wajib lapor. Dan selama masa bimbingan agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali serta apabila ada masalah atau kendala bisa menghubungi saya selaku PK nya bu”Ujar Ceres, PK Bapas Kelas II Nusakambangan