Nusakambangan - MJ menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan. MJ merupakan narapidana yang menjalani pidana karena melakukan tindak pidana pencucian uang, Jum'at (10/03/2023).
MJ secara terbuka menceritakan permasalah hukum yang dialaminya saat ini. Semua pertanyaan yang diajukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dijawab dengan baik, rinci, dan kooperatif.
MJ yang merupakan pemuda asal Kebumen tersebut tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan. Dalam pengakuannya, MJ merasa mawas diri dan ikhlas harus menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Pria yang sebelumnya merupakan seorang wiraushawan tersebut mencoba mengambil hikmah dari pidana yang saat ini dijalaninya. MJ mengaku terlibat tindak pidana pencucian uang karena pergaulan yang buruk dan sifatnya yang mudah dipengaruhi orang lain.
“Pergaulan buruk yang menjadikan saya terpisah dengan keluarga. Padahal nikmat terbesar yaitu bisa kumpul bersama anak dan istri, sekarang saya hanya bisa menyesal, ujar MJ.
MJ mengakui bahwa dirinya merupakan residivis tindak pidana, sebelumnya ia juga pernah menjalani pidana karena kasus narkotika.
“Mungkin dengan pembinaan di Lapas yang bisa membuat saya berubah. Baru saat ini saya merasa benar-benar kangen keluarga, saya sempat stress dan tidak tahu harus berbuat apa, disitulah saya kembali mengingat ajaran agama saya. Saya mulai sholat dan belajar mengaji, saya niatkan ini terakhir kalinya saya berbuat kriminal”, ungkap MJ.
Saat proses wawancara penggalian data tersebut, petugas PK dan narapidana melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, Riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan.