Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan. Kegiatan litmas ini dilaksanakan guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kembangkuning Nusakambangan. Giat litmas ini selanjutnya dipakai dalam penggalian data dan informasi untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari warga binaan. Melalui penelitian kemasyarakatan, Sabtu (24/02/2023).
“Selain menggali latar belakang dan faktor psikososial klien sebelum melakukan tindak pidana, kegiatan litmas ini juga digunakan untuk membimbing dan memotivasi warga binaan, ” terang salah satu pembimbing kemasyarakatan ahli Muda Bapas Kelas II Nusakambangan.
Litmas Perubahan Pidana yang kesekian kalinya belum mendapatkan ACC dari pemerintah, narapidana juga dilakukan assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Dalam penggalian data kali ini, kebanyakan WBP yang terjerat tindak pidana pembunuhan.
DN, salah satu WBP Lapas Kembangkuning Nusakambangan, menungkapkan bahwa selama menjalani pembinaan selama kurang lebih 23 tahun ini belajar banyak tentang agama dan lebih ikhlas menjalani hidup.
"Awalnya saya depresi, karena tuntutan pidana saya berupa huruf bukan angka. Saya harus menjalani seumur hidup sehingga akhirnya saya mulai berdamai dengan hal tersebut (tindak pidana seumur hidup)” ujar DN pelaku tindak pidana Pembunuhan.
Kepada pembimbing kemasyarakatan, DN membeberkan jika dalam pembinaan lapas Kembangkuning klien kembali mendekatkan diri kepada alloh dan belajar agama Islam lebih dalam lagi.
“Pagi, siang dan malam saya selalu rutin berdoa. Dan sekarang sedang mendalami dan berusaha menjadi lebih baik lagi.ucap DN.
Pada kesempatan tersebut, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar para narapidana tetap memiliki motivasi dan tujuan dalam menjalani kehidupan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam lapas.
Penelitian kemasyarakatan atau litmas ini nantinya digunakan untuk kepentingan kebutuhan WBP, yaitu perubahan pidana klien.