Nusakambangan - Bapas Nusakambangan melaksanakan pelimpahan 2 (dua) orang Klien Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan ke Bapas Jakarta Selatan dan Bapas Banda Aceh. Klien Pemasyarakatan berinisial FD dan MY yang mendapatkan vonis 9 (sembilan) dan 8 (delapan) tahun penjara ini mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Bapak Jatmiko, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang memberikan bimbingan saat pelimpahan memberikan beberapa pesan kepada klien. “Sesampainya di daerah asal segera lakukan registrasi ke Bapas yang sudah ditunjuk di SK PB nya ya, agar bisa segera menjalankan pembimbingan dengan PK dari Bapas”. kata Jatmiko, Rabu (22/02/2023).
Dua orang klien pemasyarakatan dengan kasus narkotika tersebut telah menjalani subsider hukumannya sehingga memenuhi syarat untuk menjadi Klien Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Jatmiko. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:
Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
3. Hak untuk memperoleh konseling
4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
5. Hak untuk memperoleh perawatan
6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan
berobat dan beribadah)
10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.