CILCAP, INFO_PAS - Jajaran Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan khususnya yang beragama islam melaksanakan pembayaran zakat fitrah secara kolektif. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pelaksanaan Zakat Fitrah Ramadhan 1444 H/2023 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Selasa (11/04).
Zakat fitrah merupakan kewajiban atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Kalapas Hisam Wibowo menyampaikan "Pembayaran zakat fitrah ini merupakan implementasi dari ajaran Islam yang mengajarkan kita tentang pentingnya peduli terhadap sesama dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, " ucap beliau.
Pembayaran zakat fitrah tahun ini Bertempat di Mushola An-nur dan dilaksanakan oleh panitia badan amil zakat. Pelaksanaan layanan Zakat Fitrah secara kolektif ini bertujuan memudahkan petugas Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam melakukan pembayaran Zakat Fitrah. Panitia Zakat melakukan pendataan dan menerima zakat fitrah dari seluruh pegawai dan PPNPN yang berkewajiban membayar zakat.
Hasil zakat fitrah yang sudah terkumpul tersebut nantinya akan di salurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kemenkumham sesuai instruksi dari isi Surat Edaran Sekjen dan akan kami salurkan ke virtual akun resmi Badan Amil Zakat Nasional.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska