Cilacap - Dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas pengamanan dan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas melaksanakan penguatan tentang penerapan SOP atribut keamanan , Selasa(29/08)
Kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Seksi Adm Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) Lapas Pasir Putih, Salim, yang diikuti oleh petugas Regu Pengamanan (Rupam), petugas Tim Tanggap Darurat (TTD) dan juga Taruna Poltekip Angkatan 54 yang sedang melaksanakan magang di Lapas Pasir putih.
Dengan status Lapas Pasir Putih Nusakambangan yang merupakan salah satu Lapas Super Maksimum Security atau High Risk kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari aspek deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang vital di dalam lapas, KaKPLP menekankan kembali pentingnya bagi petugas mematuhi SOP dalam setiap kegiatan guna terciptanya keamanan dan ketertiban di Lapas. Pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban yang memadai dapat mencegah dari segala hal potensial yang menyebabkan terjadinya suasana tidak kondusif di Lapas.
Salah satu aspek pencegahan hal potensial ganguan keamanan dan ketertiban yang vital adalah aspek perlindungan. Dalam pelaksanaan tugasnya seluruh anggota rupam dan tim TTD harus selalu dilengkapi dengan perlengkapan lindung diri. Diantaranya adalah penggunaan Helm tactical dan Rompi Anti peluru/ sajam sebagai peralatan standar minimum dalam aktivitas pengamanan di Lapas High Risk.
Keseluruhan SOP pengamanan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh petugas Pemasyarakatan dan bersifat komprehensif yang mencakup semua area Lapas. Adapun SOP yang mengatur kegiatan penjagaan bersifat holistik dan inheren sehingga apabila tugas penjagaan terlaksana dengan baik, maka sangat prospektif terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tertib. /aj