Program Pembinaan Lanjutan, LP Pasir Putih Pindahkan Satu Napiter ke Lapas Maximum

    Program Pembinaan Lanjutan, LP Pasir Putih Pindahkan Satu Napiter ke Lapas Maximum
    Program Pembinaan Lanjutan, LP Pasir Putih Pindahkan Satu Napiter ke Lapas Maximum

    Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng melaksanakan pemindahan 1 (satu) orang Narapidana teroris ke Lembaga Pemasyarakatan Maximum Security Kelas IIA Besi Nusakambangan, Senin (04/03). 

    Pemindahan 1 (satu) orang Napiter Lapas Pasir Putih Menindaklanjuti Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Nomor : W.13.PK.05.05.05-25 tanggal 11 Januari 2024 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana S dan Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Nomor : W.13.PAS.PAS.9.PK.05.05 - 224 tanggal 4 Maret 2024 perihal pemindahan 1 (satu) orang narapidana, dengan Inisial S.

    "Pada Hari ini Kami memindahkan 1 (satu) orang Napiter ke Lapas Kelas IIA Besi dengan pendampingan dan pengawalan Petugas Lapas Pasir Putih, Densus 88, dan Polsek Nusakambangan. Pemindahan ini karena Narapidana tersebut telah melaksanakan Ikrar Setia NKRI dan telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dengan baik di Lapas Super Maximum Security, sesuai ketentuan yang berlaku dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security untuk pembinaan lanjutan, "ungkap Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim. 

    Tahapan pembinaan di setiap Lapas dari super maximum, maximum dan medium security sangat selektif dan tetap berkoordinasi dengan stakeholder baik itu dari BNPT maupun Densus 88 AT. Serta dengan dukungan penuh dari wali pemasyarakatan dan petugas Lapas Pasir Putih serta Balai Pemasyarakatan Nusakambangan yang memproses proffiling serta assessment. Hal ini merupakan capaian kinerja dalam bidang pembinaan di Lapas Pasir Putih sebagai faktor pendukung indikator kinerja utama.

    Hal ini merupakan capaian kinerja dibidang pembinaan sesuai dengan sasaran program kegiatan dan indikator kinerja yang ada pada perjanjian kinerja Tahun 2024.

    Pemindahan 1 (satu) Napiter ini, salah satu keberhasilan Lapas Pasir Putih Nusakambangan dalam inovasi IKRAR NKRI dan pemindahan Napiter sebagai langkah program pembinaan lanjutan di Lapas Maximum.     /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Terlibat Aktif: Perwakilan Lapas Karanganyar...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024
    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita