CILACAP - Berdasarkan Kepmenkumham RI No : M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko Tinggi dan Keputusan Dirjen PAS No:PAS-24.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan bagi Narapidana Kategori Resiko Tinggi. Pada Lapas Highrisk memiliki sejumlah aturan dan Prosedur yang khusus.
Sesuai dengan hal tersebut diatas maka prosedur pemindahan warga binaan di Lapas Highrisk Karanganyar ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan harus melalui tahapan yang jelas.
Bertempat di Aula Lapas Pada hari ini Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Karanganyar mengadakan Sidang guna usulan pemindahan Warga Binaan, kamis (15/09/2022).
Sidang pada hari ini diikuti oleh PK Bapas, Wali Pemasyarakatan, Pendamping Wali dan Asessor selamu Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.
“Mekanismenya, warga binaan yang akan diusulkan pemindahan harus melalui litmas awal oleh PK, kemudian Litmas Lanjutan dan disetujui untuk turun melalui sidang TPP, ” Ungkap Ketua Sidang, Sudiro.
“Warga Binaan yang disidang oleh Tim pun harus sudah mendapatkan rekomendasi dari PK dan berkelakuan baik serta tidak memiliki catatan pelanggaran di Lapas Karanganyar.” - Sambungnya.
Keseluruhan mekanisme usulan pemindahan sampai dengan proses sidang TPP dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak dipungut biaya atau terdapat tekanan didalamnya.
“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai peraturan yang ada, tidak ada tekanan, tidak ada pungutan dan tidak ada kepentingan didalamnya. Saya selalu mewanti-wanti pada tim sebelum sidang ini dilaksnakan agar semua transparan dan menjaga integritas.” Pesan Plt. Kalapas Karanganyar. Riko Purnama Candra.
Sidang dibuka langsung oleh ketua sidang, dengan keseluruhan anggota diberikan kesempatan memberikan opininya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala KPLP, Agung Pratomo peran dan argumen wali menjadi penting dalam sidang ini. Karena walipas yang menjadi ujung tombak assesment perilalu. Warga binaan di dalam Lapas.
(N.Son/***)