Rupbasan Cilacap Ikuti Kegiatan Opini Kebijakan Tentang Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Kesehatan Mental di Lapas secara Virtual

    Rupbasan Cilacap Ikuti Kegiatan Opini Kebijakan Tentang Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Kesehatan Mental di Lapas secara Virtual
    Rupbasan Cilacap Ikuti Kegiatan Opini Kebijakan Tentang Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Kesehatan Mental di Lapas secara Virtual

    Cilacap - Rupbasan Kelas II Cilacap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti kegiatan OPINI Kebijakan "Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Layanan Kesehatan Mental di Lapas", Rabu (08/03).

    Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting oleh Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih dan Staf, Kegiatan yang diselenggarakan m di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkuham Jateng ini diikuti oleh sekitar 800 partisipan, mulai dari intern Kemenkumham hingga masyarakat luas.

     Dalam kegiatan webinar ini terdapat 3 (tiga) orang narasumber, yaitu Chintia Octenta (Analis Kebijakan Pertama Balitbangkumham), Gones Saptowati (Ketua Ikatan Psikolog Klinis Jawa Tengah), Rodiyah (Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang).

    Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mengetahui isu-isu aktual yang relevan yang kita diskusikan bersama.

    Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Balitbangkumham, Iwan Kurniawan yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Balitbangkumham melakukan analisis berdasarkan bukti dan data yang ada.

    Pelayanan Kesehatan mental bagi Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sangat penting  karena Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak, mencakup kesehatan jiwa, merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari individu manapun, termasuk WBP.

    Hak tersebut wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh seluruh pemangku kepentingan dan mengacu kepada Pasal 25 Ayat (1) Universal Declaration of Human Rights setiap orang berhak dalam mendapatkan standar hidup yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya sendiri dan juga keluarga. 

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #Ayuspahruddin
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    agus sukarno putra

    agus sukarno putra

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Opini Kebijakan, Kemenkumham Jateng...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Cilacap Tinjau BB Solar, Rupbasan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Romo Episkop Daniel dari Yayasan Kasih Tuhan Bina WBP Nasrani Lapas Permisan 
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi