Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara

    Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara
    Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Negara

    Cilacap – Rupbasan Kelas II Cilacap yang diwakili oleh Bendahara Pengeluaran, Febri Endarani dan Staf Pengelola Keuangan, Realino CP mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) pada Kamis (13/4). Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dan diikuti oleh perwakilan pejabat dan Staf Pengelola Keuangan UPT Kemenkumham wilayah Nusakambangan dan Cilacap. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kanim Cilacap, Erix Aji Saputro yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.

    Hadir dalam kesempatan ini, Koordinator Tata Usaha Keuangan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Edi Sumarno beserta tim. Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan tidak haya pengelolaan APBN/APBD saja. Penyelesaian kerugian Negara juga merupakan hal yang penting. Penyelesaian kerugian Negara dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu penyelesaian kerugian Negara oleh Bendahara, penyelesaian kerugian negara oleh PNS Non Bendahara, dan Penyelesaian kerugian Negara oleh pihak 3. Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan suatu langkah prefentif mengingat semakin meningkatnya alokasi anggaran dan Barang Milik Negara (BMN).

    Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disampaikan bahwa BPK selalu memantau proses penyelesaian kerugian Negara pada tiap semesternya. Oleh karena itu, disusun Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) supaya proses penyelesaian kerugian Negara dapat dipantau secara online dan realtime. Materi disampaikan oleh narasumber dari Biro Keuangan Setjen Kemenkumham.

    #KumhamSemakinPASTI
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #AYuspahruddin 
    #RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

    agus sukarno putra

    agus sukarno putra

    Artikel Sebelumnya

    Persiapan Bakti Sosial HBP ke 59, Karupbasan...

    Artikel Berikutnya

    Patuhi SOP Lapas Super Maximum Security...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide
    Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika