CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap kembali laksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Selasa malam (09/01) pukul 20.00 WIB.
Adapun barang2 yang berhasil dilakukan penyitaan diataranya beberapa korek api, dan beberapa barang pecah belah. Selanjutnya barang hasil penggeledahan tersebut
diamankan dan dilakukan pendataan untuk kemudian dimusnahkan.
Selama aksi penggeledahan, tidak ditemukan adanya narkoba atau barang berbahaya lainnya.
"Lapas Cilacap sejauh Ini bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya, " ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Toriq Ismantoro saat memimpin razia dan penggeledahan bersama para petugas jaga dan Staff KPLP.
Penggeledahan Blok Hunian dilakukan guna mencegah serta meminimalisir terdapatnya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan Keamanan dan Ketertiban (kamtib) dalam lapas.
"Pada saat kegiatan berlangsung, saya tekankan kepada seluruh petugas pelaksana razia dan penggeledahan untuk tetap bersikap humanis melakukan langkah-langkah persuasif dalam melakukan penggeledahan, " ujar Toriq.
Untuk sasaran penggeledahan yakni barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba serta barang lain yang disinyalir dapat menimbulkan gangguan kamtib seperti senjata tajam dan alat elektronik.
"Jangan ragu untuk menyita jika memang ditemukan barang yang terlarang atau berbahaya dalam penggeledahan", ucap Ka.KPLP.
Ka.KPLP menambahkan kegiatan penggeledahan akan terus dilakukan secara rutin dan merata di setiap kamar hunian.
"Mari sama-sama satukan tekad untuk mewujudkan lingkungan Lapas Kelas llB Cilacap yang terbebas dari HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba), " tutup Toriq. * (DA).