Cilacap - Rupbasan Kelas II Cilacap kini telah secara sah menjadi Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris untuk wilayah Kabupaten Cilacap. Terpilihnya Rupbasan Cilacap dinyatakan secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang pada Selasa (27/6) lalu. Plt. Kakanwil meresmikan 26 UPT sebagai Sekretariat MPD Notaris di Lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah secara simbolis di Rupbasan Kelas I Surakarta. Kepala Rupbasan Cilacap hadir secara virtual dalam peresmiam tersebut dengan didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Gresy Mulia Esfandian selaku Sekretaris MPD Notaris Kabupaten Cilacap dan Agus Sukarno Putra selaku anggota MPD Notaris Kabupaten Cilacap.
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, MPD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Sementara itu, Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus dari Negara untuk membuat akta autentik yang merupakan salah satu bukti atau alas hak yang sah. Dalam pelaksanaan tugas jabatannya, Notaris pun memiliki kemungkinan melakukan kesalahan. Disinilah peran MPD Notaris diperlukan.
Menanggapi hal ini, Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih menyatakan kesiapannya. Rupbasan Cilacap siap menjadi Sekretariat MPD Notaris Kabupaten Cilacap dan pasti memberikan pelayanan yang terbaik. Menurutnya ini merupakan amanah dari pimpinan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#HantorSitumorang
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan