CILACAP - Satuan Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11, 1 gram. Penangkapan ini berlangsung di halaman parkir SPBU Kedawung Kroya, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kroya. Tim Satnarkoba Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui berinisial K Z A (40) asal Temanggung.
Baca juga:
12 WBP Lapas Permisan di Litmas PK Bapas
|
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seorang yang saat ini masih DPO, berinisial C. Pelaku K Z A bertugas untuk mengedarkan sabu di wilayah Kroya” ujar Ipda Galih Soecahyo, Rabu (30/10/2024).
Ipda Galih menjelaskan bahwa barang bukti berupa 30 paket sabu ditemukan saat penggeledahan. Satu paket tambahan juga ditemukan di rumah pelaku di Temanggung. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip, timbangan digital, sedotan hitam, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang merupakan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Barang bukti lainnya yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sejumlah perlengkapan yang diduga untuk mendukung peredaran narkotika.
“Tersangka dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Ipda Galih Soecahyo.