CILACAP - Bapas Nusakambangan, mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau disebut dengan Sidang (TPP) bertempat di Aula Dalam Bapas Nusakambangan. Sidang TPP dihadiri oleh Ketua TPP yaitu Kasubsi BKD Bapas Nusakambangan R.Adhie Hindarto dengan Sekretaris TPP Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Etik Makarti dan Anggota TPP yang terdiri dari PK Muda dan PK Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, selasa (26/07/2022).
Adapun terdapat 5 penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang akan disidangkan oleh anggota TPP yang terdiri dari Klien Anak dan Klien Dewasa.
Kelima litmas tersebut dibawakan oleh masing-masing PK yang bersangkutan untuk dipaparkan terkait data Klien, kondisi Klien terkait tindak pidana yang dilakukan maupun bagaimana perkembangan pembinaan Klien di dalam Lapas.
Setelah satu per satu PK memaparkan litmas serta rekomendasinya, maka akan dibuka sesi penyampaian pendapat dan saran dari masing-masing anggota TPP terkait rekomendasi yang akan diberikan oleh PK yang bersangkutan. Para anggota TPP berhak untuk memberikan saran dan pendapatnya serta pengalaman yang dapat dijadikan bahan pertimbangan perekomendasian terhadap litmas yang sedang disidangkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Saran serta pendapat yang diberikan selama sidang berlangsung dapat dijadikan pertimbangan-pertimbangan dalam perekomendasian serta akan menjadi keputusan musyawarah dari sidang TPP dalam bentuk rekomendasi di dalam litmas yang tentunya diharapkan dapat menjadi rekomendasi terbaik bagi Klien.
Dalam sidang yang berlangsung terdapat salah satu litmas yang terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Anak dibawah umur dalam tindak pidana "pencurian dengan pemberatan". PK yang bertanggung jawab dengan mempertimbangkan beberapa hal serta telah melakukan studi lapangan dan memiliki data-data yang valid memberikan rekomendasi berupa "Pengembalian Anak ke orang tua karena Anak masih berusia 12 tahun berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak".
Rekomendasi tersebut membuka sesi sharing dan pemberian pendapat oleh para anggota sidang TPP. Rekomendasi tersebut akan dibahas dari berbagai pertimbangan dan sudut pandang PK serta akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU SPPA yang mengutamakan Keadilan Restoratif.
Sehingga pada akhirnya akan muncul kata "Disetujui" dari seluruh anggota TPP yang hadir terkait rekomendasi terbaik yang dihasilkan.
"Memang Anak dapat dikembalikan kepada orang tua, namun melihat kondisi dari ibu Anak maka masih diperlukan bantuan dari instansi pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kepentingan Anak untuk melakukan pemantauan perilaku agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana, " ucap salah satu PK Muda Bapas Nusakambangan Halilintar Widadi.
(N.Son/***)