Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mengikuti kegiatan Simposium Nasional dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (13/04).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Sebagai narasumber Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward OS Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo.
Materi diskusi terkait pemidanaan di Negara Indonesia serta upaya penyelesaian masalah di dalamnya melalui Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Pemerintah.
Dalam keynote speech oleh Menkumham RI disampaikan bahwa pemidanaan merupakan alat kontrol sosial yang berfungsi untuk mencegah kejahatan, mempertahankan moral patuh hukum, serta untuk mereformasi pelaku kejahatan. Yasonna menyampaikan bahwa peradilan pidana yang selama ini berorientasi pada pemenjaraan melahirkan masalah baru yaitu overcrowded di mana Lapas dan Rutan di Indonesia harus menampung hampir 100% atau 2 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia, sehingga berpotensi menimbulkan masalah bagi penghuninya termasuk masalah pelanggaran hak asasi.
Oleh sebab itu Yasonna menjelaskan bahwa melalui KUHP yang baru ini kedepannya pemidanaan di Indonesia bisa menghadirkan keadilan restoratif sebagai alternatif penindakan terhadap pelanggaran hukum. Selain itu diharapkan juga melalui KUHP baru ini bisa menjadi semangat dan harapan baru bagi insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan dan menegakan keadilan. /aj