Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng mengikuti zoom meeting di aula zoom Lapas Pasir Putih terkait Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan, Kamis(31/08).
Kegiatan pada hari ini dibuka oleh Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, Erwedi Supriyatno. Sehubungan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan guna tercapainya pemahaman dan persepsi sama yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan tersebut.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas / Rutan / LPKA seluruh Indonesia termasuk Plt Kalapas Pasir Putih beserta pejabat struktural mengikuti secara daring di aula zoom meeting. /aj