CILACAP INFO_PAS - Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, menerima kunjungan kerja dari Ombudsman RI. Tim Ombudsman RI mengunjungi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Rabu (14/06).
Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bentuk tindakan maladministrasi dibagi ke dalam 10 bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.
Dalam kesempatan yang sama tim Ombudsman juga memberikan penguatan kepada pegawai berupa langkah pencegahan korupsi dapat ditempuh terlebih dahulu melakukan penguatan pencegahan tindakan maladministrasi, yaitu berupa penegakan standar pelayanan publik. Dan pemberian sanksi kepada kepada pegawai yang melanggar standar pelayanan publik, serta pemberian apresiasi bagi pegawai yang dapat mlaksanakan pelayanan secara baik dan prima seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik. Dalam kunjungan tersebut Tim Ombudsman juga memantau kondisi Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska