Cilacap – Rupbasan Kelas II Cilacap yang diwakili oleh Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Gresy Mulia Esfandian beserta Staf mengikuti Sosialisasi Clearing House. Sosialisasi ini digelar oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM secara virtual pada Senin (29/5) pagi. Sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Hukum dan HAM dari seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris. Dalam arahannya, Kabiro BMN memberikan pesan untuk meminimalisir korupsi dengan pemisahan antara unit/satuan kerja KPA dengan UKPBJ sehingga tidak ada kekuasaan absolut pada pelaksanaan APBN.
Menegaskan hal tersebut, Novita mengutip kata kata dari Lord Acton (Guru Besar Sejarah Modern Universitas Cambridge, “Power Tends to Corrupt, and Absolute Power Corrupt Absolutely.”
“Mimpi korupsi daja tidak boleh, apalagi saudara melakukan korupsi tersebut, ” tegasnya mengutip kata-kata Sekjen Kemenkumham, Komjen.Pol. Andap Budhi Revianto.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Selanjutnya Novita juga menyampaikan hal-hal yang menjadi atensi kepada seluruh peserta virtual meeting.
Sosialisasi terkait Clearing House pengadaan barang/jasa disampaikan oleh Tim Penyelenggara Clearing House. Clearing House sendiri merupakan suatu forum penyelesaian permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan sehingga dapat memberikan solusi yang komperhensif. Clearing House hadir sebagai solusi penanganan permasalahan pengadaan barang/jasa yang komperhensif, cepat dan efektif. Layanan Clearing House Kemenkumham dapat diakses melalui tautan bit.ly/layanan-advokasi.
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan