Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng Ikuti zoom meeting zoom meeting FGD Terkait Permenkumham No 7 tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan sebagai rangkaian Analisis Evaluasi Permenkumham 3/2022 tentang Tata Kelola Kebijakan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu(18/10).
Intelijen Pemasyarakatan dalam Permenkumham 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan adalah bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan.
Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.
Ruang lingkup kegiatan Intelijen Pemasyarakatan meliputi seluruh bidang Pemasyarakatan.
Untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan perkiraan keadaan kepada pengambil kebijakan melalui prediksi peristiwa, orang atau kelompok pelanggar, motivasi, dan latar belakang masalah yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan bersifat cepat, tepat, dan akurat.
Tahapan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran; kegiatan; dan hasil.
Sasaran penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan meliputi segala potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Untuk menjadikan Pemasyarakatan semakin PASTI dan BerAKHLAK, mengikuti kemajuan teknologi digitalisasi dengan melakukan Intelijen Pemasyarakatan dan Fitur Keamanan sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta pengambilan kebijakan di Bidang Pemasyarakatan, ungkap Ketua Humas Lapas Pasir Putih.
Optimalisasi kinerja keamanan dan ketertiban didalam lapas dan rutan serta tingginya potensi akan terjadinya gesekan antar narapidana atau tahanan sehingga perlu pembentukan dan penguatan fungsi unit intelijen pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di unit kerja masing-masing.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan yang bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional. /aj