Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru

    Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru
    Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru

    Nusakambangan - Bapas Nusakambangan menerima dua klien yang melakukan wajib lapor berinisial DR dan SA. DR dan SA adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus pencurian dan perjudian. Pada awal tahun ini kedua klien tersebut mendapatkan kebebasannya dari pembinaan di lapas, Senin (08/03/2023).

    Belum selesai menjalani seluruh vonis, kedua klien sudah dapat keluar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. DR dan SA dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena DR dan SA mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. 

    “Selalu isi hari-hari dengan kegiatan yang positif, harus menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani pembinaan di dalam lapas. Apel wajib lapor harus rajin sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bila tidak taat program asimilasi dapat dicabut”, tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Muda dalam memberikan nasehat kepada klien di ruang Baladewa.

    Sebenarnya DR dan SA mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMENKUMHAM no. 32 tahun 2000, yaitu :
    a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; 
    b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
    c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan

    Selain itu, terdapat beberapa tindak pidana yang tidak dapat diberikan Program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai berikut: 
    a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
    b. terorisme;
    c. korupsi;
    d. kejahatan terhadap keamanan negara;
    e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; 
    f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
    g. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    h. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    i. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau 
    j. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Keberhasilan Program Asimilasi klien pemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku klien pemasyarakatan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Virtual Arahan...

    Artikel Berikutnya

    Pengambilan BMN Rupbasan Cilacap Oleh Pemenang...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Internasional Sudah Pulih dan Beroperasi dengan Baik
    Kalapas Pasir Putih Sampaikan Terimakasih Kepada Dokter dan Perawat Dalam Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Kepada WBP
    Tim Lanal Cilacap Dampingi Tim Uji Terampil Kolat Koarmada II Surabaya Sambangi Lapas Karanganyar
    Perjalanan Menuju Pemulihan Kalapas Karanganyar Saksikan Babak Akhir Program Rehabilitasi Sosial WBP Lapas Narkotika Nusakambangan
    Mewujudkan Hak Pilih yang Adil dan Terjamin Rapat Koordinasi Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan di TPS Nusakambangan
    Kalapas Pasir Putih Sampaikan Terimakasih Kepada Dokter dan Perawat Dalam Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Kepada WBP
    Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Internasional Sudah Pulih dan Beroperasi dengan Baik
    Menkumham Resmikan POLTEKPIN, Memperkuat Efisiensi dan Integrasi Pendidikan Kemenkumham
    Pemeriksaan Tes Swab Kepada Para Pemudik Di Terminal Karangpucung
    Masyarakat Desa Karanggintung Deklarasikan kemenangan untuk pasangan Imam - Mohamad Sonhaji
    Kalapas Pasir Putih Sampaikan Terimakasih Kepada Dokter dan Perawat Dalam Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Kepada WBP
    Asah Skill Teknik Penanganan Mitigasi Bencana Kebakaran, Lapas Pasir Putih Sinergi Bersama PT Kilang Pertamina Indonesia
    Direktur Jenderal HAM Tutup Agenda Rapat Kerja Pemajuan dan Penegakan HAM
    Meningkatkan Etos Kerja: Kalapas Karanganyar Ajak Pegawai Bersinergi
    Proteksi Deteksi Dini Masuknya Barang Terlarang, Lapas Pasir Putih Maksimalkan Fungsi Body Scanner dan X Ray