Cilacap - Setelah mendapatkan program Integrasi, klien masih dalam pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Nusakambangan dikarenakan klien belum bebas sepenuhnya. Sehingga klien masih harus melakukan wajib lapor sesuai ketentuan yang telah di berikan. Untuk itu kepada Klien yang sudah mendapatkan program Integrasi agar tidak melakukan tindak pidana kembali dan mematuhi peraturan yang sudah ada, dimana salah satunya melakukan wajib lapor kepada masing-masing PK. Dengan wajib lapor, diharapkan klien tidak mengulangi kesalahannya. Fungsi PK disini akan membimbing dan mengawasi, hingga meyakinkan pada negara jika Klien telah kembali menjadi warga negara yang baik, Jum'at (24/02/2023).
Pada saat wajib lapor, Klien juga bisa konsultasi dan berbagi cerita tentang apapun, kerahasiaan terjamin. PK Bapas Nusakambangan menjelaskan jika pembimbingan juga menjadi kewajiban keluarga penjamin. Keluarga penjamin merupakan kepanjangan tangan pihak Bapas. Mohon kepada Penjamin untuk mengingatkan keluarganya agar lapor di Bapas setiap satu bulan sekali karena ada dalam aturan jika klien tidak melakukan lapor selama tiga kali berturut-turut, maka berhak dikembalikan ke lapas/rutan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Saat bimbingan yang dilakukan oleh Bapas, tak lupa petugas mengingatkan Klien untuk mengisi IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) sebagai bahan evaluasi Bapas Nusakambangan terhadap pelayanan yang diberikan. Tak lupa, petugas juga mengingatkan agar para klien serta keluarga tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatakan bisa memperlancar proses Integrasi dengan meminta pungutan-pungutan ketika melakukan wajib lapor. "Kami jamin tidak ada biaya untuk pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Bapak Nusakambangan." tegas Aprilia PK Bapas NK.