Nusakambangan – Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa penyelenggaraan Revitalisasi Pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat risiko Narapidana, Jum'at (24/02/2023).
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) penting dalam mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sebab PK memiliki fungsi pembinaan dan pembimbingan tahanan untuk menjadikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi warga negara yang baik dan benar.
Setiap WBP akan dibuatkan Litmas sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan dan perubahan perilaku. Warga Binaan yang berada di Lapas akan mendapatkan pembinaan untuk perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana. Program pembinaan kepribadian dalam Lapas meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan kemampuan intelektual, konseling psikologi, serta rehabilitasi.
Pada kali ini, PK Bapas Nusakambangan mengunjungi Lapas Batu Nusakambangan untuk melaksanakan litmas Pembinaan Awal. Dalam setiap pertemuan dengan WBP, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penguatan kepada WBP. “Bapak harus tetap sabar dan ikhlas selama menjalani pembinaan di Lapas, patuhi peraturan yang ada, serta gunakan waktu untuk lebih meningkatkan ibadah kepada Allah SWT”, ujar Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam penelitian kemasyarakatan untuk tahap awal, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi berupa program pembinaan yang dapat diberikan kepada warga binaan sesuai kebutuhannya. Tujuan dari program pembinaan ini adalah mewujudkan pribadi yang lebih baik.