Bertemu Keluarga Calon Klien Pemasyarakatan, PK Bapas Nusakambangan Tanyakan Informasi Mengenai Kehidupan QW

    Bertemu Keluarga Calon Klien Pemasyarakatan, PK Bapas Nusakambangan Tanyakan Informasi Mengenai Kehidupan QW
    Bertemu Keluarga Calon Klien Pemasyarakatan, PK Bapas Nusakambangan Tanyakan Informasi Mengenai Kehidupan QW

    Cilacap - Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) seperti terpidana bersyarat, narapidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan Cuti atau Pembebasan Bersyarat dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan. Dan semua yang telah disebutkan berada di dalam tanggung jawab Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan, Sabtu (15/04/2023).

    Klien pemasyarakatan mendapatkan hak mereka untuk berkesempatan keluar lebih cepat dari waktu ekspirasi hukuman yang telah ditetapkan, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi saat sudah menerima haknya. Sebelum diberikan porgram integrasi maupun asimilasi dirumah, PK melakukan "riset" terhadap calon klien serta penjamin apakah layak dan memenuhi syarat yang ada.

    Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan kunjungan kepada seseorang yang diajukan sebagai penjamin dari calon klien pemasyarakatan untuk dapat melihat bagaimana kehidupan di lingkungan masyarakat di tempat tinggal penjamin. PK melihat apakah penjamin tinggal di lingkungan yang memiliki pengaruh positif bagi calon klien sehingga dapat meningkatkan program pembimbingan yang sudah dirancang oleh PK. Tidak hanya itu, PK juga melihat apakah ada penolakan dari penjamin, masyarakat, ataupun pemerintah setempat atas rencana integrasi yang diajukan oleh klien.

    QW merupakan salah satu warga binaan yang mengajukan untuk program Cuti Bersyarat yang saat ini hampir menjalani 2/3 dari masa pidana yang diterimanya. Penjamin QW berada di kecamatan Kesugihan dan merupakan istri dari calon klien yang saat ini bekerja sebagai ibu rumah tangga di rumahnya. Pada saat PK berkunjung ke rumah penjamin, PK disambut baik dengan masyarakat tempat tinggal penjamin dan juga penjamin yang langsung mempersilahkan PK untuk dapat duduk. Pada saat bertemu dengan penjamin, PK memberitahukan bahwa saat ini QW sehat dan baik-baik saja saat menjalani pidana di Lapas Cilacap sehingga tidak perlu was-was dengan kesehatan klien. Setelah itu PK mulai mengobrol sambil menanyakan hal lebih lanjut mengenai penjamin dan keadaan sekitar penjamin. Penjamin mengatakan bahwa masyarakat di tempat tinggalnya merupakan masyarakat yang guyub dan memiliki banyak kegiatan yang bersifat kemasyarakatan antar warganya seperti kerja bakti, pengajian, dan ronda. Kegiatan tersebut dapat memiliki pengaruh yang baik bagi perkembangan calon klien agar tidak kembali melakukan hal yang buruk. Setelah itu, PK bertemu tetangga serta pemerintah setempat untuk menanyakan penjamin dan klien. Dari informasi yang didapat bahwa penjamin dan klien merupakan orang yang baik dan tidak pernah berbuat onar sehingga tidak ada masalah apabila diberikan program integrasi karena tidak pernah merugikan warga sekitarnya. Akhir kegiatan pengumpulan data, PK menitipkan pesan dan meminta bantuan kepada penjamin dan pemerintah setempat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap QW agar tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melakukan masalah serta melakukan wajib lapor yang harus dilakukan sebanyak sebulan sekali.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pengeluaran barang bukti solar dan dua unit...

    Artikel Berikutnya

    Patuhi SOP Lapas Super Maximum Security...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI AL Ikuti TFG Di HMAS Adelaide
    Dandim 1710/Mimika Sambut Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Kabupaten Mimika