CILACAP, INFO_PAS - Penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan tidak mengenal diskriminasi. Seluruh pengunjung Lapas Wajib digeledah badan dan barang bawaan oleh petugas Wasrik dan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Penggeledahan badan bagi setiap orang yang masuk ke dalam Lapas merupakan bentuk pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang. Minggu (21/05)
Penggeledahan badan dilakukan dengan menggunakan metal detector, dilanjutkan dengan penggeledahan barang bawaan. Pelaksanaan penggeledahan badan tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tujuan dari penggeledahan merupakan deteksi dini dari petugas Pengamanan dalam meminimalisir dan mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.