Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang melaksanakan wajib lapor. Kegiatan ini dilaksanakan di Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) yaitu ruang pelayanan Bapas yang terletak di Dermaga Wijayapura sehingga klien tidak perlu menyebrang ke pulau Nusakambangan untuk melaksanakan kewajiban lapor selama menjalani program Pembebasan Bersyarat maupun program integrasi lainnya, Rabu (12/06/2023).
AS (nama inisial), salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan, melaksanakan wajib lapor dan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Bimbingan klien pemasyarakatan adalah bagian dari sistem Pemasyarakatan yang menjiwai tata peradilan pidana dan mengandung aspek penegakan hukum dalam rangka mencegah kejahatan dan bimbingan pelanggar hukum yang ditujukan untuk kepentingan integrasi klien dengan masyarakat.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, AS dapat bersosialisasi kembali di lingkungan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu, AS juga mengikuti program pembimbingan kemasyarakatan yaitu melakukan wajib lapor secara tertib.