Cilacap - Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Helmi Najih menghadiri Kegiatan Pemusnahan Braang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah memiliki Kekuatan Hukum tetap di Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, di dampingi oleh Kasubsie Administrasi dan Pengelolaan, Gresy dan staf basan baran Agus Sukarno.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negri Cilacap, Sunarko, menurutnya tujuan pemusnahan barang bukti adalah sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang selaku eksekutor.
Ada 110 perkara dalam pemusnahan barang bukti ini. "Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht, ini untuk penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Cilacap periode bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023" Ujarnya
Barang bukti tersebut adalah Sabu seberat 88, 09 gram, dan ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merk, 5 buah senjata tajam, handphone, dan alat bukti lainnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir unsur Dinkes, BNN, Kepolisian, Pengadilan, Rupbasan, MUI, LSM Granat, dan jajaran Kejaksaan Negeri Cilacap.
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan