Cilacap – Klien Bapas Nusakambangan melaksanakan apel rutin di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura). Klien berinisial YP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut bersyukur dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Halilintar, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang memberikan bimbingan memberikan beberapa pesan kepada klien. “Tetap pertahankan kedisiplinan dalam apel ya mas, agar tidak melanggar kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan”. kata Halilintar, Kamis (16/03/2023).
Klien yang berdomisili di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap tersebut menempuh perjalanan kurang lebih 1 jam untuk sampai di Dermaga Wijayapura. “Bagus mas, walaupun rumahnya jauh tapi tetap rajin apel”, puji Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang juga bertugas di Ruang Pelayanan Baladewa hari ini. YP sebagai Klien Bapas Nusakambangan merasa sangat terbantu dengan hadirnya Ruang Pelayanan Baladewa yang memudahkan proses apel. “Untung apelnya tidak perlu nyebrang ke Pulau Nusakambangan ya pak, jadi tidak perlu nunggu kapal” kata YP.
Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Jatmiko. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:
Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
3. Hak untuk memperoleh konseling
4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
5. Hak untuk memperoleh perawatan
6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan
berobat dan beribadah)
10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.