Cilacap, 24/09/2023 - Pada hari Kamis, Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan tetap memberikan pelayanan kepada Klien Pemasyarakatan dan Masyarakat. Layanan Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima dua Klien Bapas berinisial UT dan D yang melaksanakan wajib lapor. UT dan D merupakan klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus Penganiayaan pada perkara yang sama. Pada bulan Juli 2023 Klien Bapas tersebut mendapatkan Program Cuti Bersyarat setelah menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Cilacap. UT dan D yang sedang menjalani Program Cuti Bersyarat menjalani sisa masa pembinaannya dirumah.
Sebagai Klien Bapas, mereka harus mematuhi peraturan-peraturan sebagai Klien Pemasyarakatan. Peraturan tersebut tertuang dalam Kontrak Bimbingan yang ditandatangi oleh seluruh Klien Bapas ketika melaksanakan registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan. Terdapat beberapa persyaratan yang bisa mengakibatkan Program Cuti Bersyarat dicabut, antara lain:
a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana;
b. Syarat Khusus yang terdiri atas :
1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau
4) Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
UT dan D mengungkapkan mereka merasa sangat bersyukur bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Saat ini mereka sangat berhati-hati dalam bertindak sehingga ia tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. UT mengatakan saat ini ia bekerja di bengkel milik kakaknya dan D mengatakan saat ini ia berdagang, mereka sangat berhati-hati dalam bertindak agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi. “Selalu berkelakuan baik, patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum lagi. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesan Praditya Eka Putra sebagai Pembimbing Kemasyarakatan.