Kunjungi Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Wawancarai Narapidana

    Kunjungi Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Wawancarai Narapidana
    Kunjungi Lapas Permisan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Wawancarai Narapidana

    Nusakambangan – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan, Minggu (24/12/2023).

    Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.

    WBP mengakui sangat menyesal telah terlibat dengan tindak pidana sehingga harus terpisah dari keluarganya. WBP saat ini merasa selalu teringat dengan keluarganya karena merasa bersalah dan membuat malu keluarganya.

    Saat proses wawancara penggalian data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan WBP melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi apakah Narapidana tersebut dapat memperoleh progam Pembebasan Bersyarat.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Gerak Cepat Dalam Progres Pembuatan...

    Artikel Berikutnya

    Memperingati Hari Ibu ke-95, Lapas Karanganyar...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama