TEGAL - 1 (satu) orang narapidana kasus terorisme yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal akhirnya kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Napiter berinisial D yang dijatuhi hukuman 3 (dua) tahun 6 (enam) bulan itu mengucap sumpah yang menyatakan dirinya setia dan mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang sah dalam pandangan Islam serta menyatakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Prosesi sakral itu dilaksanakan di aula Lapas Tegal, Selasa (11/07), yang mana hal ini menandai langkah penting dalam perjalanan pemulihan dan reintegrasi narapidana terorisme ke dalam masyarakat.
Ikrar NKRI ini diawali dengan pembacaan sumpah dan yang disaksikan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Hantor Situmorang dan Kalapas Tegal Yugo Indra Wicaksi serta Wali Pamong dan undangan yang hadir.
Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar di atas materai kemudian penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih sebagai simbol kesetiaan terhadap NKRI.
Plt. Kakanwil yang berkesempatan memberi sambutan memahami pentingnya pemberian kesempatan kedua bagi narapidana terorisme untuk memperbaiki diri dan memperjuangkan keutuhan NKRI.
"Melalui ikrar setia NKRI yang dilakukan hari ini, kita menyaksikan komitmen yang kuat dari Saudara D untuk mengubah hidupnya dan menjadi warga negara yang setia dan kontributif terhadap NKRI, " jelas Plt. Kakanwil dalam sambutannya.
Ia melanjutkan setelah melalui proses rehabilitasi dan deradikalisasi yang intensif, WBP narapidana terorisme memiliki hak dan kewajiban yang melekat antara lain adalah hak remisi dan integrasi.
Yang mana integrasi menjadi penting bagi narapidana terorisme sebagai sarana untuk mengembalikan mereka kepada masyarakat dengan lebih produktif dan berguna.
Melalui hak-hak yang diberikan nanti, Hantor berharap narapidana terorisme dapat melanjutkan pemulihannya dengan baik. Namun perlu diingat bahwa ada kewajiban yang harus dijalankan beriringan, salah satunya terus menjaga dan berkomitmen terhadap NKRI.
"Dalam konteks ini, kami berharap Saudara dapat melanjutkan perjalanan pemulihannya dengan penuh integritas dan komitmen yang tinggi, " kata Hantor.
"Selain itu, penting bagi WBP narapidana terorisme untuk menjaga dan memperkuat nilai-nilai Pancasila serta mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara kita. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mendorong toleransi, perdamaian, dan kerukunan antarumat beragama serta menjaga keutuhan bangsa dan negara, " lanjutnya menegaskan.
Sebelum menutup sambutannya, Hantor mengajak seluruh hadirin yang menyaksikan Ikrar ini untuk sama-sama mendukung proses pemulihan narapidana terorisme sehingga nantinya bisa kembali ke masyarakat dan melakukan hal yang berguna bagi negara.
Sementara itu ditemui oleh Tim Humas seusai prosesi Ikrar, D mengungkapkan dirinya sepenuhnya sadar bahwa perbuatan dan paham yang selama ini ia jalani itu keliru. Ia mengatakan setelah kembali kepada NKRI siap untuk menjaga keutuhan Indonesia dan tidak akan mengikuti paham yang melenceng .
"Saya sepenuhnya sadar bahwa itu perbuatan yang keliru. Indonesia ini negara yang aman, kita bisa dengan leluasa melaksanakan ibadah dengan aman, " ucap pria berusia 48 tahun itu.
Ia mengaku selama berada di Lapas Tegal mendapat perlakuan yang baik dari petugas dan diberikan hak yang sesuai. Jika nanti ia telah selesai menjalani masa pidananya, D berencana untuk kembali meneruskan usaha yang pernah digelutinya di kota asalnya Makassar yaitu membuka bengkel las.
Hadir pada kesempatan itu seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Eks Karesidenan Pekalongan, Forkopimda Kota Tegal, serta perwakilan dari BNPT dan Densus 88. /aj