Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Ingatkan Kembali Kewajiban Bagi Klien Pemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Ingatkan Kembali Kewajiban Bagi Klien Pemasyarakatan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Ingatkan Kembali Kewajiban Bagi Klien Pemasyarakatan

    Cilacap – Petugas Pelayanan Baladewa melaksanakan penerimaan klien wajib lapor. Klien yang telah mendapatkan hak integrasi memiliki kewajiban untuk lapor diri setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang ada. WBP yang mendapatkan hak integrasi dengan penjamin yang berada di wilayah Cilacap beralih statusnya menjadi klien dari Bapas Kelas II Nusakambangan, Sabtu (13/05/2023).

    Kegiatan wajib lapor oleh klien pemasyarakatan dilaksanakan secara berkala minimal satu bulan sekali kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Nusakambangan. Kegiatan ini menjadi sarana pertemuan bagi Klien dan PK untuk saling bertukar informasi. Klien akan menyampaikan mengenai perkembangan diri maupun kendala yang dihadapi selama menjalankan masa pembimbingan. Disisi lain, PK akan memberikan penguatan terhadap klien atas perkembangan diri yang semakin baik serta memberikan alternatif solusi pemecahan masalah ketika diperlukan.

    Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas menekankan untuk mematuhi peraturan yang ada.  “Harap selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali. Jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor setiap bulannya” pesannya. 

    Adanya bimbingan dan konseling yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menurunkan potensi pengulangan tindak pidana dari klien pemasyarakatan. Melalui pembimbingan yang dilaksanakan secara rutin diharapkan bahwa apa yang disampaikan oleh PK dapat selalu diingat dan menjadi motivasi bagi Klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Disaksikan Wamenkumham, Kanwil Jateng Teken...

    Artikel Berikutnya

    Lapsuska Lakukan Penyambutan Tamu Bapas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama