CILACAP – Hari ini Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Cilacap mengalami peningkatan dari hari biasanya, Senin (9/10). Pemohon Paspor berbondong-bondong mendatangi Kantor Imigrasi Cilacap dengan tujuan berbeda-beda, seperti untuk bekerja, wisata, pelaut, dan Umroh. Pemohon Paspor hari ini didominasi oleh pemohon Paspor dengan tujuan untuk Umroh.
Pemohon paspor hari ini didominasi oleh Pemohon dengan tujuan untuk berangkat umroh. Mencegah penyalahgunaan Paspor bagi masyarakat, untuk tujuan Umroh petugas meminta dokumen tambahan berupa Surat Pengantar dari Biro Umroh sebagai bukti bahwa tujuan pembuatan paspor memang benar bertujuan untuk berangkat umroh. Pemohon umroh terbanyak berasal dari Kabupaten Kebumen yang saat pelayanan Kancil Ngapak kemarin tidak mendaaptkan kuota.
Cukup dengan KTP, KK, ijazah/ akta lahir/ buku nikah pemohon bisa mengurus paspor baru. Sedangkan untuk penggantian Paspor cukup KTP dan paspor lama. Sebelum datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus Paspor, masyarakat agar terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, aplikasi bisa diunduh di Playstore. Selain melalui aplikasi M-Paspor, bagi Anak Balita, Lansia diatas 60 tahun, Ibu hamil, dan penyandang disabilitas bisa datang langsung ke kantor tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
“Hari ini pemohon paspor di Kantor Imigrasi Cilacap cukup ramai. Pemohon didominasi oleh tujuan umroh”, ujar Yoga selaku Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.
“Pendaftaran wajib melalui aplikasi M-Paspor, kecuali bagi lansia dan balita. Jadi, kalau pemohon memberikan keterangan yang tidak benar, data yang diberikan palsu, maka Biaya PNBP yang sudah disetorkan tidak dapat dikembalikan jika permohonannya ditolak”, tambah Yoga.
Setelah permohonan disetujui petugas dan berkas permohonan dinyatakan lengkap, paspor bisa diambil 3-5 hari kerja. Pemohon bisa mengambil sendiri paspornya di Kantor Imigrasi Cilacap ataupun bisa melakukan pengiriman melalui pos.