CILACAP - Residivis atau disebut pengulangan tindak pidana adalah sesuatu yang sangat di wanti wanti oleh PK Bapas Nusakambangan terkait Klien yang akan menjalani program Asimiladi di Rumah maupun Integrasi, Selasa (16/08/2022).
Integrasi terdiri dari Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang artinya program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkan Asimilasi memiliki arti proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka kedalam kehidupan masyarakat. Dan selama menjalani program tersebut Klien akan berada dibawah pengawasan langsung dari Balai Pemasyarakatan.
Tentunya untuk kembali ke masyarakat dibutuhkan jaminan bahwasanya kepulangan Klien tidak menimbulkan keresahan dan masalah di lingkungan masyarakat serta mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Untuk itu Klien harus memenuhi beberapa syarat dan dibutuhkan penerimaan dari keluarga, masyarakat serta pemerintah setempat.
Dalam hal ini, salah satu PK Bapas Nusakambangan melakukan Home Visit ke salah satu rumah penjamin dari Klien dengan inisial ABC yang akan mendapatkan program Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat di daerah Kelurahan Karangtalun Kecamatan Cilacap Utara.
PK Bapas Nusakambangan memastikan informasi terkait data dari Penjamin, hubungan Penjamin dengan Klien serta kesiapan dan kesanggupan Penjamin dalam membantu PK Bapas Nusakambangan untuk mengawasi dan membantu dalam memberikan perubahan yang positif bagi Klien setelah kembali ke rumah.
"Ibu kami mohon kerja sama dan bantuan dari ibu selaku penjamin dari Bapak ABC. Bapak ABC berkesempatan untuk mendapat program Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat. Bukan semata-mata Bapak ABC bebas dari hukuman yang diberikan akan tetapi Bapak ABC masih memiliki kewajiban sebagai Klien dari Bapas Nusakambangan, " ungkapnya.
Lebih lanjut, Bapak ABC nantinya memiliki tanggung jawab untuk wajib lapor setiap bulan ke Bapas Nusakambangan serta jangan sampai terlibat tindak pidana atau menimbulkan masalah di dalam masyarakat. Apabila hal tersebut sampai terjadi, program yang telah dijalani dapat dicabut dan Bapak ABC harus kembali menjalani pidananya di dalam Lapas. Dengan demikian iharapkan setelah kepulangan Bapak ABC, keluarga dapat memberikan dukungan yang positif sehingga Bapak ABC dapat memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik serta terhindar dari pengulangan tindak pidana.
Setelah mendengar hal tersebut, Penjamin menyatakan kesanggupannya untuk mengawasi dan membantu Klien ABC dalam menjalani program yang diberikan. Serta pemerintah setempat juga memberikan pernyataan bersedia untuk menerima Klien kembali ke lingkungan tempat tinggalnya. Dengan harapan, Klien akan dapat memperbaiki diri serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
(N.son/***)