CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Daru Wibawa melakukan kunjungan ke rumah penjamin di daerah Dusun Cigebret, Desa Sarwadadi, Kawunganten, Cilacap, Senin (15/08/2022).
Kegiatan home visit ini dilaksanakan guna memastikan kelayakan dan kesiapan penjamin dalam usulan program Cuti Bersyarat klien Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam kunjungan rumah tersebut, pembimbing kemasyarakatan yang ditemani langsung oleh Anas Amrulloh, Kepala Dusun Cigebret, untuk menggali data dan keterangan terhadap keluarga penjamin klien.
Pembimbing kemasyarakatan juga mengkonfirmasi setiap informasi yang disampaikan klien A sewaktu wawancara di Lapas Cilacap. Kepada penjamin, pembimbing kemasyarakatan juga menanyakan kembali kesanggupan penjamin, dalam hal ini ayah kandung klien untuk ikut serta mengawasi dan membimbing klien jika nantinya program Cuti Bersyarat diberikan kepada klien.
“Saya sama istri saya siap dan sanggup untuk nanti ikut serta mengawasi anak saya. Saya juga berharap anak saya segera pulang, agar bisa menemani saya di rumah, atau membantu menggarap sawah di belakang rumah, ” ujar K, ayah kandung klien.
Pihak keluarga penjamin sangat kooperatif dan aktif berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Anas Amrulloh, Kepala Dusun Cigrebret, Desa Sarwadadi juga bersedia membantu keluarga penjamin untuk mengawasi dan membimbing klien jika nanti menjalani program Cuti Bersyarat (CB) di wilayah Desa Sarwadadi, Kawunganten, Cilacap.
“Saya mewakili kepala desa, dan juga masyarakat bersedia untuk menjaga klien jika nanti menjalankan program dari pihak lapas. Saya kenal baik dengan mas A, jadi nanti saya akan turun langsung mengawasi dan membimbing mas A, ” jelas Anas, Kadus Cigrebret, yang juga teman masa kecil klien.
Sebelumnya, pembimbing kemasyarakatan terlebih dahulu mengunjungi Balai Desa Sarwadadi tempat keluarga penjamin tinggal. Di sana, pembimbing kemasyarakatan berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan perwakilan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat dukungan dan kerjasama dalam membimbing klien supaya lebih patuh, dan aktif dalam kegiatan sosial di desa setempat.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Selain itu, kegiatan kunjungan rumah oleh Pembimbing kemasyarakatan juga bermanfaat sebagai sosialisasi peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk klien pemasyarakatan, agar sikap perilaku menjadi lebih baik dan dapat kembali diterima ditengah masyarakat.
(N.Son/***)