Nusakambangan_Pas - Tim Teknologi Informasi dan Kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan materi pembelajaran terkait Pengelolaan Usulan Pembebasan Bersyarat Online, bagi para peserta Teknis Pemasyarakatan bertempat di aula Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang prosedur dan tata cara yang terkait dengan pembebasan bersyarat. Sabtu (07/10).
Hadir selaku narasumber, Firman Pratama Putra, para peserta Teknis Pemasyarakatan memperoleh materi yang komprehensif tentang pembebasan bersyarat, termasuk kriteria pemilihan narapidana yang memenuhi syarat, tahapan proses pengajuan, serta peran dan tanggung jawab petugas dalam mengelola usulan pembebasan bersyarat.
Dalam pembelajaran ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana mengelola usulan pembebasan bersyarat dengan transparan, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Mereka juga diberikan panduan tentang aspek etika dan profesionalisme yang harus diterapkan dalam setiap tahap proses tersebut.
Penerapan pembelajaran ini memungkinkan peserta Teknis Pemasyarakatan untuk tetap terkini dengan perkembangan terbaru dalam pemasyarakatan. Hal ini juga merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan kemampuan petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
Baca juga:
20 Bintara Otsus Papua Purna Tugas di Brebes
|
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska