Penuhi Syarat, Lapas Karanganyar Pindahkan 2 Napiter Ke Lapas Besi Nusakambangan
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
CILACAP, INFO_PAS - Sebanyak 2 WBP tindak pidana terorisme Lapas Karanganyar Dipindahkan Ke Lapas Besi Nusakambangan, Rabu (25/01)
Pemindahan 2 warga binaan tindak pidana terorisme Lapas Karanganyar didasarkan pada Surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.05-86 tanggal 12 Januar 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana Tindak Pidana Teroris.
Kedua warga binaan tersebut sudah melaksanakan ikrar kesetiaan NKRI yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk dilakukannya penurunan ke Lapas Maximum Security.
Sebelum dilakukan pemindahan, WBP melaksanakan roll untuk pengecekan identitas dan berkas Narapidana yang dipindahkan dinyatakan lengkap.
Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test / Swab Test bagi Narapidana yang akan dipindahkan.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Tanggap Darurat Lapas Karanganyar dan didampingi oleh Kepolisian Sektor Nusakambangan serta pihak dari Densus 88 Anti Teror.