Cilacap - Petugas Pembimbing Pemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan melaksanakan tugas home visit ke rumah penjamin dan pemerintah desa. Pelaksanaan home visit tersebut merupakan rangkaian dalam pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Cuti Bersyarat (CB), Minggu (12/11/2023)
Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting pada rangkaian pelaksanaan program CB. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang dituangkan di dalam Litmas menjadi salah satu penentu pemberian program CB. Pada pembuatan Litmas CB mensyaratkan adanya home visit atau kunjungan ke rumah penjamin Klien Pemasyarakatan dan pemerintah pada lingkup tempat tinggal penjamin.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pada kesempatan kali ini Home Visit dilakukan Desa Jepara Kulon Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap dalam rangka melengkapi data dalam penyusunan Litmas Integrasi CB klien Pemasyarakatan dari Lapas Cilacap yang berinisial GS dimana penjamin dari klien tersebut adalah paman klien. Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan menanyakan terkait pekerjaan penjamin, melihat stratafikasi ekonomi dan kondisi sosial budaya tempat tinggal penjamin, dan menilai kesanggupan penjamin dalam mengawasi klien selama masa CB apabila diberikan.
“Sebagai penjamin harus bersedia dalam membimbing klien ke arah positif selama klien menjalani program integrasi seperti mengawasi klien untuk disiplin wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar program yang telah didapat tidak dicabut”, ujar PK dalam memberikan penjelasan kepada penjamin untuk mengakhiri kunju
ngan.