Cilacap - Kamis (30/12) PK Bapas Kelas II Nusakambangan kembali melaksanakan pendampingan sidang terhadap anak an. Fj (16) yang sedang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan pemeriksaan ABH serta Saksi, Minggu (03/12/2023)
Sementara itu, PK Ahli Pertama Praditya Eka Putra menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Terhadap ABH, agar mengikuti proses hukum dengan baik dan dapat mengambil pembelajaran dari kejadian tersebut.
"Ikuti proses hukum dan ambil hikmah atas kejadian ini untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, " ujar Praditya.
Selain itu Praditya juga menyampaikan kepada orang tua ABH, untuk selalu memberikan dukungan moril terhadap anaknya, meskipun sang anak telah melakukan kesalahan. Jangan sampai anak merasa sendiri tidak diperhatikan saat menjalani proses hukum ini.
"Kepedulian, perhatian dan kasih sayang dari orang tua sangat dibutuhkan oleh anak, apalagi saat ini si anak sedang menjalani proses hukum, " tutur Praditya kepada orang tua ABH.
Fj (16) adalah ABH dengan kasus senjata tajam yang dikenakan pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dalam acara sidang kali ini dihadiri oleh Hakim Tunggal, Jaksa, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas Nusakambangan), Keluarga Anak, Saksi dan ABH.
Sidang sendiri di mulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 12.30 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 dengan agenda tuntutan.