Cilacap - Bertempat di Baladewa, PK Bapas Nusakambangan menerima registrasi klien baru yang selanjutnya akan menjadi klien dari Bapas Nusakambangan. Setelah melakukan registrasi, PK Bapas Nusakambangan menyampaikan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang Klien Pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan mendapatkan hak untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan kepada PK, Rabu (31/05/2023).
Misalnya, Klien Pemasyarakatan mempunyai masalah dalam mencari perkerjaan karena sulitnya mencari kerja, maka PK dapat mencarikan sebuah pekerjaan jika nantinya ada lowongan perkerjaan. Selain mendapatkan hak, Klien Pemasyarakatan harus menjalankan kewajiban sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Klien Pemasyarakatan harus mematuhi persyaratan pembimbingan yang nantinya ada sebuah kesepakatan yang Klien harus jalani hingga berakhirnya masa bimbingan dengan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar PK mengetahui keberadaan dan kondisi terkini Klien Pemasyarakatan selama menjalani program Integrasi maupun bersosialisasi kembali di masyarakat. Klien Pemasyarakatan berkewajiban mengikuti secara tertib program pembimbingan kemasyarakatan selama melakukan wajib lapor. Klien Pemasyarakatan yang tidak tertib, seperti tidak melakukan wajib lapor tiga kali berturut-turut ke Bapas, maka dianggap telah melakukan pelanggaran secara khusus dan bisa dicabut program PB-nya setelah dilakukan pengawasan oleh PK. Klien Pemasyarakatan tidak boleh melakukan perbuatan yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Jika nanti ada aparatur pemerintah atau warga masyarakat yang melapor bahwa Klien Pemasyarakatan tersebut telah melakukan keresahan, maka ia bisa saja dicabut program Integrasinya karena telah melanggar aturan secara khusus. Klien tampak mendengar dengan serius dan seksama serta berjanji akan menjalankan kewajibannya sebaik mungkin dan tidak mengulangi tindak pidana dan hidup lebih baik untuk kedepannya.