Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan Pendampingan Sidang Pertama ABH yang berinisial FNA atas tindak pidana Kepemilikan Senjata Tajam, Minggu (17/12/2023).
Persidangan dilaksanakan secara langsung di Ruang Sidang anak Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang dihadiri PK, JPU, PH, dan Keluarga Anak, serta para saksi.
Pendampingan ABH merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana”, sehingga sudah jelas dalam menangani perkara anak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan identitas anak, pembacaan dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan hasil litmas dan pemeriksaan para Saksi dan Anak. Pada kesempatan tersebut PK bertugas untuk mendampingi ABH selama menjalani proses persidangan. Peran PK senantiasa melekat di setiap proses peradilan bagi ABH. Sebelumnya PK bertugas menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Selama berlangsungnya proses persidangan, PK Bapas Kelas II Nusakambangan senantiasa mendampingi ABH. Selain untuk memastikan hak-hak terpenuhi, pendampingan ABH oleh PK bertujuan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif.
Penanganan tindak pidana yang melibatkan ABH memerlukan perlakuan-perlakuan yang tidak bisa disamakan dengan penanganan tindak pidana oleh pelaku dewasa karena dalam pelaksanaannya memang diatur dengan undang-undang khusus yaitu UU SPPA.