Penuhi Syarat 43 WBP Diusulkan ke Lapas Maximum Security

    Penuhi Syarat 43 WBP Diusulkan ke Lapas Maximum Security
    Humas LAPSUSKA Nusakambangan

    CILACAP INFO_PAS - Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemayarakatan/ WBP, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Kamtib Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Kamis (08/06). 

    Sidang TPP diikuti oleh pihak Pejabat Struktural Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan, Wali Pemasyarakatan, Densus 88, dan Bapas. Hasil sidang TPP tersebut membuahkan hasil bahwasanya menyetujui 43 orang WBP untuk melanjutkan pembinaaan di Lapas Maximum Security. Rekomendasi Sidang TPP  akan disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan dan ditindaklanjuti untuk pengusulan ke Kanwil Jateng dan dilaksanakan pemindahan dan pembinaan lanjutan di Lapas Maximum Security, dimana 43 orang WBP tersebut telah memiliki penilaian berkelakuan baik, berdasarkan penilaian Wali Pemasyarakatan dan rekomemdasi dari Pihak Bapas.

    #KemenkumhamRI
    #KemenkumhamJateng
    #KumhamSemakinPasti
    #KaranganyarAmpuh
    #Lapsuska

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Berkelakuan Baik 43 WBP Dipindahkan ke Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas Imigrasi dan BNN terus ditingkatkan

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Korem 012/TU Gelar Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2024
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital